Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

ZEE : Pengertian, Sejarah dan Manfaatnya bagi Indonesia

Pengertian

Zona Ekonomi Eksklusif adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.

Zona Ekonomi Eklusif
ZEE

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia. Hal ini berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut atau sekitar 370,4 km diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia

Sejarah Diberlakukannya Zona Ekonomi Eksklusif

Munculnya ZEE didasari karena adanya kebutuhan mendesak terkait perluasan batas yurisdiksi negara pantai terhadap lautnya.

Konsep ZEE tersebut pertama kali diletakkan oleh negara Kenya pada tahun 1971 yang pada saat Asian-African Legal Constitutive Committee.
Kemudian di tahun berikutnya, konsep tersebut juga dibawa pada Seabed Committe PBB. Tidak disangka, ternyata proposal yang diajukan Kenya didukung oleh beberapa negara di Asia dan Afrika. Kemudian tidak berapa lama, Amerika Serikat melakukan hal yang sama.

Sejak saat itu, ZEE menjadi suatu hal yang sifatnya penting karena berkaitan dengan kepemilikan suatu wilayah.

Kemudian pada tahun 1976, ZEE diterima dengan penuh antusias oleh beberapa anggota UNCLOS dan mereka secara universal telah mengakui adanya zona ekonomi eksklusif.

Penerapan aturan ZEE di Indonesia tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
ZEE diumumkan pada 21 Maret 1980 oleh Menteri Luar Negeri saat itu, Mochtar Kusumaatmadja. 

Zona Ekonomi Eklusif
Wilayah laut Indonesia

Dalam pasal 4 UU nomor 5 tahun 1983, pada Zona Ekonomi Eksklusif, Indonesia mempunyai dan melaksanakan:

1. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus, dan angin.

2. Yurisdiksi yang berhubungan dengan:

  • Pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi, dan bangunan-bangunan lainnya
  • Penelitian ilmiah mengenai kelautan
  • Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut

3. Hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang berlaku.

Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.

Manfaat Adanya Zona Eksklusif Bagi Indonesia

Pemberlakukan ZEE menjadi sesuatu yang sangat penting mengingat manfaatnya yang besar untuk suatu negara. 

manfaat ZEE
Eksplorasi migas

Beberapa manfaat adanya ZEE bagi negara Indonesia berikut ini.

  1. Negara pantai berhak memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalam zona tersebut.
  2. Dapat mengelola dan mengembangkan seluruh sumber daya di zona tersebut.
  3. Menjadi batasan agar negara asing tidak memanfaatkan atau mengambil sumber daya alam di wilayah tersebut.
  4. Bertambahnya luas wilayah laut yang dimiliki negara pantai.
  5. Negara pantai dapat menggunakan kebijakan hukum, kebebasan bernavigasi, atau melakukan penanaman kabel dan pipa pada wilayah tersebut.
  6. Membantu dalam merawat dan mempertegas batas wilayah suatu negara.
  7. Negara dapat melakukan penelitian dan pengembangan sumber daya alam pada zona tersebut.
  8. Dapat meningkatkan pemasukan negara jika wilayah tersebut dapat mengelola dengan baik. Contohnya dijadikan destinasi wisata yang akan memberikan pemasukan bagi negara.

Baca juga: Wilayah Laut Indonesia

Sumber: Berbagai sumber dan referensi yang relevan




Joko Sunaryanto
Joko Sunaryanto Jangan lupakan jati dirimu. "Sangkan paraning dumadi"

Posting Komentar untuk "ZEE : Pengertian, Sejarah dan Manfaatnya bagi Indonesia"